Rabu, 29 Oktober 2008

Di Kota, Semua Rumah Walet Pelanggar Perda

Di Kota, Semua Rumah Walet Pelanggar Perda

Dewan: Dan Jadi Biang Berbagai Permasalahan yang Komplek

KOTABARU-Erbandi, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, salah seorang legislatif yang paling getol menyoroti keberadaan rumah walet di Kota Beradat Jambi, kepada Posnmetro Jambi kemarin tegas-tegas menyatakan hampir kesemua rumah walet di Kota Tanah Pilih Pseko Batuah saat ini keberadaannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang usaha walet yang telah diterbitkan Pemkot.
“Seperti diketahui keberadaan rumah walet di kota Jambi hampir seluruhnya telah melanggar Perda yang ada. Nah kondisi inilah yang semestinya sigap disikapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot),” ungkapnya blak-blakan. Ditambahkannya, sudah lah melanggar aturan keberadaan rumah walet rupanya sering pula menjadi sumber permasalahan lainnya yang cukup vital. Baik itu permasalahan sosial kemasyarakatan, adminsitrasi pemerintahan, pemasukan kas daerah.
Juga jadi ancaman kesehatan bagi masyarakat ketika mewabahnya berbagai penyakit berbahaya yang diakibatkan unggas seperti Flu Burung, juga jadi perusak keindahan kota, penyempit tata ruang kota yang fungsional dan berdaya guna, juga menjadi sumber polusi suara.
Perda mengenai walet sendiri menurutnya pertama kali dibuat untuk memanfaatkan ketika terjadinya booming walet, dimana Perda dibuat agar para pengusaha walet tertarik untuk membuat rumah walet di kota Jambi sehingga ada pemasukan bagi pemerintah.
Dan setelah itu Perda dibuat untuk mengatur keberadaan rumah walet. Namun dikarenakan PW zonasi belum juga ada makanya keberadaan ruah walet tidak bisa dilakukan penertiban.
“Pada awalnya Perda adalah untuk menghadapi booming rumah walet, Perda dimanfaatkan untuk menarik para investor, dan saat ini seharusnya Perda mengatur keberadaan rumah walet yang telah ada,” terangnya.(amh/c@l)

0 komentar: